Pemerintah Malaysia Menetapkan Anti Dumping atas Produk Baja Indonesia
Sumber: SEAISI, IISIA
Pemerintah Malaysia telah memberlakukan bea masuk anti dumping atas impor baja tahan karat canai dingin dalam bentuk kumparan, lembaran atau bentuk lainnya yang berasal atau diekspor dari Indonesia dan Vietnam. Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional (MITI) Malaysia menyebutkan bea masuk anti dumping untuk Indonesia ditetapkan sebesar 8,8% hingga 34,82% dan Vietnam 7,81% hingga 23,84%. MITI menambahkan bahwa bea masuk tersebut setara dengan besaran margin dumping yang telah ditentukan.
Bea masuk anti-dumping di atas telah diberlakukan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia untuk kurun waktu lima tahun dari 24 April 2021 hingga 23 April 2026. "Pengenaan bea masuk anti dumping pada produk baja tahan karat canai dingin dari Indonesia dan Vietnam diharapkan dapat mengatasi masalah praktik perdagangan yang tidak adil," mengutip MITI.
Pemerintah Malaysia memulai penyelidikan anti-dumping pada tanggal 28 Juli 2020 berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan dan Anti-Dumping Malaysia tahun 1993 dan Peraturan Penanggulangan dan Kewajiban Anti-Dumping tahun 1994. Penyelidikan tersebut didasarkan pada petisi yang diajukan oleh Bahru Stainless Sdn Bhd, satu-satunya produsen baja tahan karat di Malaysia.
Proses penerapan anti dumping ini relatif cukup cepat, hanya membutuhkan waktu kurang dari 9 bulan sejak di mulai penyelidikan hingga diterapkan secara efektif oleh Bea Cukai Malaysia. Selain itu masa pemberlakuan anti dumping ini juga cukup lama (5 tahun) dengan besaran nilai bea masuk anti dumping yang cukup tinggi hingga mencapai 34,82%.
Bagi Indonesia, penerapan bea masuk anti dumping Malaysia ini akan berpotensi menghambat pertumbuhan ekspor produk baja yang selama ini didominasi oleh produk jenis baja tahan karat. Pemerintah Indonesia perlu mengantisipasi penerapan anti dumping yang sama dari negara-negara lainnya. Di sisi lain, Pemerintah juga perlu untuk secara aktif mempergunakan instrumen trade remedies untuk melindungi industri baja dalam negeri dari serbuan produk impor khususnya untuk produk baja jenis carbon steel yang selama ini mendominasi pasar baja domestik. Upaya perlindungan ini menjadi semakin penting di tengah-tengah gencarnya pemerintah negara lain melindungi kepentingan industri dalam negeri masing-masing melalui berbagai kebijakan serta masih tingginya potensi banjir impor akibat kelebihan kapasitas produksi baja global yang sangat besar, hingga 500 juta ton per tahun.